Follow Us On Facebook

Pages

Woensdag 19 Desember 2012

Pendemo Aceng Fikri Berhasil Terobos Gedung DPRD Garut

AnehCuy - Saat ini kalian sedang membaca artikel Pendemo Aceng Fikri Berhasil Terobos Gedung DPRD Garut . Dsini Admin juga akan berbagi artikel lain seperti tentang Foto Foto Artis Terbaru,Foto Penampakan Hantu, Berita Dalam Negeri Dan Luar Negeri Terbaru Hari Ini, Gosip Artis Terbaru Hari Ini, Kisah-Kisah Religi, Sejarah , Misteri-Misteri Yang Ada Di Dunia,Kisah Berita Atau Artikel Tentang Unik Dan Aneh Yang Ada Di Dunia Tentang Alien,UFO Dan Alam Semesta, Berita Sepak Bola Hari Ini dll dan selamat membaca artikel Pendemo Aceng Fikri Berhasil Terobos Gedung DPRD Garut

KBRN, Garut : Ribuan pendemo dari berbagai elemen masyarakat di Garut berhasil memaksa masuk ke dalam kompleks kantor DPRD Garut, Rabu (19/12/2012) siang, kendati dijaga kawat berduri dengan penjagaan gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres Garut.

Demo ini digelar menjelang pelaksanaan rapat paripurna Dewan terkait kasus pernikahan singkat Bupati Garut Aceng HM Fikri pada Rabu (19/12/2012) siang ini. Mereka menuntut Aceng Fikri segera lengser dari jabatannya sebagai kepala daerah.

Mereka mendesak agar DPRD segera membuat surat rekomendasi pemecatan Aceng, yang kemudian ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta. Berdasarkan pantauan Pro3 RRI, aksi sempat ricuh dan aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pengunjuk rasa yang diduga provokator.

Akibat pernikahan singkat Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fanny Octora (18), dirinya terancam dilengserkan sebagai orang nomor satu di Garut. Pernikahan tersebut dianggap kontroversial, karena pernikahan hanya berusia empat hari. Tindakan Aceng dianggap melecehkan kaum perempuan.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengatakan, Aceng Fikri terancam dilengserkan karena melanggar banyak aturan dan sumpah jabatan sebagaimana diatur diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelanggaran itu meliputi pelanggaran etika pemerintahan, tidak menaati undang-undang, dan pelanggaran sumpah jabatan. Di dalam UU Pemerintahan Daerah, salah satunya adalah kepala daerah harus menjadi panutan bagi masyarakat.

Aceng juga dinilai melanggar Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 pasal 2, ayat 2, yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. Diketahui Bupati Aceng menikahi Fanny secara siri.

Pemerintah bersama DPRD telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus Aceng, yang rencananya siang ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Garut.

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking