JAKARTA - Informasi yang menyudutkan Badan Narkotika Nasional (BNN) beredar melalui BlackBerry (broadcast message). Pesan yang diberi judul “Info Kebusukan BNN” itu masih berkaitan dengan penangkapan Raffi Ahmad dan kawan-kawannya. Penulis pesan mengklaim mendapat cerita dari manajer Raffi bernama Mira. Pesan berisi kronologi kejadian dalam versi penulis yang belum jelas identitasnya. Berikut transkrip pesan tersebut:
INFO KEBUSUKAN BNN:
Kronologis kejadian Raffi Ahmad (Kebetulan Managernya teman saya, namanya Mira):
Jam 3 dini hri mrk (Raffi + supir n' managernya pulang syuting) sampai rumah jam 3.30an.
Bersamaan dengan itu datang temannya Raffi 3 orang katanya mau numpang tidur disitu, Raffi nggak enak nolaknya, ya udah dia suruh masuk n' pada tidur di sofa bawah..
Apesnya temannya raffi ini udah target operasi polisi dan diikutin dari kemang.. Kebetulan apesnya akhirnya kerumah Raffi (Jadi polisi KEBETULAN ke rumah Raffi karna ikutin temannya itu, bohong kalau udah mengintai rumahnya Raffi selama 3 bulan)
10 menit kemudian datang Wanda Hamidah bawa formulir Caleg buat ngajak Raffi masuk ke partai dia..
Sekedar info: Raffi emang bilang sama orang2 yg punya urusan sama dia suruh datang pagi2 itu buat kelarin urusannya sebelum dia berangkat umroh (termasuk Zaskia sungkar+suaminya yg emang mau minta tandatangan kontrak). Sementara itu Wanda nunggu di ruang bawah, si Raffi lagi mandi dikamar atas,tiba2 Polisi masuk grebek rumahnya.
Ada salah seorang pembantunya Raffi (cewe) sempat liat satu orang polisi lempar bungkusan kedalam ruangan (begitu ketauan,si polisi langsung tarik tangannya pembantu itu n' diancam pake pistol suruh jongkok). Maka terjadilah penggrebekan itu,berita 17 orang itu terlalu berlebihan. Padahal isinya kebanyakan supir2 + pembantu.
Pembantu yg tadi liat polisi lempar bungkusan yg harusnya jadi saksi nggak dibawa,cuma suaminya aja yg dibawa sambil diancam mau dipenjara,jadi gemetaran..
Ganja dua linting itu juga nggak tau punya siapa (berita polisi katanya dari laci Raffi itu Bohong). Udah 1 bulan ini Raffi Konsumsi Vitamin import dari USA, itupun belinya sama temannya (di USA+singapore dijual bebas). Itu yg dibawa polisi jadi barang bukti yg katanya ada Zat narkotikaX_X. Makanya sekarang polisi mencari sela buat duitin Raffi,padahal dari Air seni+Darah udah terbukti Negatif. !
Deputi Penindakan BNN, Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto menanggapi tenang serangan kepada lembaganya ini. “Itulah bentuk serangan balik sindikat (narkoba) dibantu oknum-oknum yang pro mereka," kata Benny, Ahad 3 Februari 2013 malam. Benny menegaskan, dia tidak bisa membuka teknik penyelidikan secara detil kepada publik. “Kita lihat dipengadilan saja,” ujar dia lagi.
Ihwal adanya orang mengaku dari BNN lalu meminta uang kepada keluarga tersangka, memang diakui Benny kerap terjadi. Namun orang yang mengaku dari BNN itu sebenarnya adalah penipu. “Ada yang mengatasnamakan (BNN) bisa mengurus perkaranya,” katanya. Misalnya saja ketika seorang pilot ditangkap karena tertangkap basah menggunakan sabu.
Belakangan ada orang yang menelpon keluarga pilot dan mengaku sebagai anggota BNN. Orang itu menawarkan bantuan untuk membebaskan pilot dari jerat hukum asal keluarga menyediakan uang ratusan juga. Setelah diselidiki ternyata orang itu penipu. "Sekarang pelakunya sudah diproses secara hukum di Polda Metro Jaya," kata Benny.
Begitu juga dalam penangkapan Raffi. Ada penipu yang menghubungi keluarga dan meminta sejumlah uang. Namun penipu itu gagal memperdaya keluarga Raffi. “Bisa kami cegah karena keluarganya bertanya kepada kami," kata Benny. "Pelakunya sekarang sedang kami lacak.”
Seperti diberitakan sebelumnya pekan lalu, Ahad 27 Januari 2013, BNN menggerebek tempat tinggal artis Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menyita dua linting ganja dari atas meja dan 14 butir MDMA, jenis ekstasi, di laci dapur.
Hasil tes laboratorium, Raffi positif mengandung 3,4 methylenedioxymethcathinone, turunan katinon atau sering pula disebut katinon sintetis. Raffi akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 (kepemilikan), 112 ayat 1 (kepemilikan), Pasal 132 (mufakat jahat tindak pidana narkotik), dan Pasal 133 junto Pasal 127 (memberi orang lain kesempatan menggunakan narkotik). Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara.
>> Kisah Nyata: Sopir Angkot Disesatkan Tiga Hantu Cantik
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking