AnehCuy - Pasal terkait tinggal satu atap tanpa diikat pernikahan alias kumpul kebo dicantumkan dalam RUU KUHP yang baru yakni dalam Pasal 485. Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani, mengapresiasi pasal soal kumpul kebo. Namun, dia mengkritisi soal lama hukumannya. Bagi Yani, hukuman satu tahun penjara tidak sebanding dengan pasal 483 tentang perzinahan yang disematkan dalam RUU KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"PPP Apresiasi pasal ini, cuma ancaman kumpul kebo memang kan terminologinya hidup bersama tanpa perkawinan, tapi kok lebih ringan daripada perzinahan? Ancaman kumpul kebo ini satu tahun dan perzinahan lima tahun," kata Yani dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adams, mengatakan pasal ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa filosofi RUU KUHP juga melindungi nilai-nilai hukum dan budaya di masyarakat.
"Khususnya ajaran seluruh agama di Indonesia yang melarang kumpul kebo" katanya. Sumber
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking