TANGERANG - M Soleh alias Oleng, penginjak Alquran di Pengadilan Negeri Tangerang yang terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN, IN, divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Machri Hendra menjatuhkan Oleng hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pekan lalu. Oleng dinyatakan secara sah dan meyakinakn bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun.
Dia dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pantauan di lokasi, Selasa (18/12/2012), persidangan masih berlangsung dengan pembacaan vonis terhadap lima orang terdakwa lainnya, yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang.
Kelimanya pada persidangan pekan lalu dituntut hukuman seumur hidup. Pada 4 Desember lalu Oleng sempat ngamuk dan menginjak-injak Alquran saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dia tidak terima dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Oleng yang duduk di bangku pesakitan berdiri dan mengambil Alquran di meja Majelis Hakim. Oleng yang terlihat emosi langsung menyabet Alquran dan membantingnya ke lantai lalu menginjak-injaknya. Petugas kepolisian yang ada di sekitar lokasi terlambat menghalau Oleng.
Sambil menginjak Alquran, Oleng bersumpah dia tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap IN dan hanya melakukan pembunuhan, itu pun seorang diri tanpa dibantu terdakwa lainnya. Aksi tidak terpuji terdakwa langsung mendapat hujatan dari pengunjung sidang. Petugas kepolisian segera menarik terdakwa duduk kembali ke bangku terdakwa untuk melanjutkan sidang dengan penjagaan ketat pihak kepolisian.
Sumber: (okezone/18/12/12)
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking