Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sunat perempuan bagi kaum muslim. Mereka menolak mentah-mentah semua argumen para aktivis anti-sunat perempuan di Indonesia dan dunia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin bersama Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakpus, Senin (21/1/2013). Mereka menegaskan kembali fatwa MUI yang sudah dibuat pada tahun 2008 tentang hukum sunat perempuan.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia, bersama ormas Islam menyampaikan bahwa khitan adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan," tegas Ma'ruf.
Hukum khitan perempuan, kata Ma'ruf, adalah khilaf, yakni hukum antara wajib, makrumah dan sunnah. Dalam Fatwa no 9 tahun 2008 tentang khitan perempuan, bagi laki-laki maupun perempuan termasuk ibadah yang dianjurkan dengan tata cara tertentu.
"Tata cara khitan perempuan menurut ajaran Islam hanya menghilangkan selaput, dalam istilah medis colum atau praeputium, yang menutupi klitoris," terang Maaruf.
Karena itu, pria yang tampil berpeci hitam menolak pelarangan khitan perempuan yang digemborkan sebagian elemen masyarakat dan organisasi kesehatan internasional. Khitan perempuan adalah bagian dari ajaran agama dan sudah didukung oleh Peraturan Menkes no 1636/Menkes/per/2010.
"Karenanya kami mendukung Permenkes tersebut, kami meminta pada pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak mana pun yang menginginkan adanya pelarangan khitan di Indonesia," tegasnya lagi.
Sejumlah elemen masyarakat di Indonesia sempat menyuarakan penolakan sunat perempuan. Tak hanya itu, Organisasi Kerjasama negara-negara Islam (OKI) juga melarang praktik tersebut karena membahayakan perempuan dan berimbas pada sisi psikologis.
"Isu penting yang ingin saya tekankan, praktik mutilasi alat kelamin perempuan di komunitas kita ini harus dihentikan karena Islam tidak mendukung," ujar Sekteraris Jenderal OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu.
Majelis Umum PBB juga telah secara bulat menyetujui resolusi larangan secara global terhadap praktik ini. Resolusi ini disponsori oleh lebih dari 100 negara yang menyebut praktik tersebut berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi kesehatan psikologis, seksual dan reproduksi perempuan, seperti dikutip dari Health24, Selasa (25/12/2012).
Berdasarkan Amnesty International, sunat perempuan adalah hal yang lumrah di 28 negara di Afrika, serta di Yaman, Irak, Malaysia, Indonesia dan beberapa etnis tertentu di Amerika Selatan.
Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagi definisi sunat perempuan menjadi 4 tipe, yaitu:
Tipe I : memotong seluruh bagian klitoris
Tipe II : memotong sebagian klitoris
Tipe III : menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)
Tipe IV : menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan.[news.detik.com]
>> Ada Upaya Lemahkan Permenkes soal Khitan Perempuan
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking