Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan memberi uang kepada pengemis di perempatan jalan. Sebagai dasar pertimbangan adalah karena peminta-minta itu terkoordinasi dalam suatu jaringan.
“MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan. Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya,” jelas Sekjen MUI Samsul Maarif.
MUI DKI Jakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bertemu dengan Ahok membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kedua lembaga ini menyoroti secara khusus penggunaan fasilitas umum yang dijadikan tempat ibadah.
Samsul menegaskan, saat bertemu Ahok, dia membahas Perda No 8/2008 tentang ketertiban umum. MUI menilai selama ini pelaksanaan Perda itu tidak maksimal.”Di perempatan masih banyak peminta-peminta. Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan,” terang Samsul.
>> Baterai Nuklir di China dapat Bertahan hingga Ribuan Tahun
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking