Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sosialisasi Fatwa tentang Sunat Perempuan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/13).
MUI dan ormas-ormas Islam sepakat, untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun. "Yang kita tentang adalah pelarangan terhadap khitan perempuan itu," kata KH Ma'ruf Amin, Ketua Harian MUI yang membidangi fatwa.
Dalam pernyataan bersama itu, disebutkan pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.
Selain itu, MUI juga meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak manapun, yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia.
Oleh karena itu, MUI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk menyosialisasikan Permenkes itu sebagai pedoman bagi pelayan kesehatan guna memberikan layanan khitan perempuan Muslim di Indonesia.
Berkaitan dengan sunat perempuan, telah dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 yang berbunyi: "Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).
"Tujuan dari sunat perempuan adalah menjalankan kewajiban agama dan menyetabilkan syahwat," kata Hj. Huzaemah sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. [http://nasional.kompas.com]
>> Berbeda dengan PBB & OKI, MUI Tegaskan Pentingnya Sunat Perempuan
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking