Follow Us On Facebook

Pages

Donderdag 04 April 2013

Bisnis "Live Sex" , Pasutri ini diciduk Polisi

AnehCuy - Bisnis "Live Sex" , Pasutri ini diciduk Polisi. Hubungan Suami-Istri yang dilakukan oleh Pasutri (pasangan suami istri) resmi memang tidak salah, namun jika adegan 'dewasa' yang sering disebut Making Love (ML) ini dijadikan lahan untuk meraup rezeki, itu akan berakibat fatal. Ya, sepasang Pasutri di Surabaya Jawa Timur terpaksa harus diciduk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan mengkomersilkan adegan ranjang mereka kepada orang lain.

Kevin (32) dan Devi (30) warga Surabaya melakukan adegan ranjang dan ditonton oleh klien mereka dengan imbalan uang Rp.850.000 setiap orangnya. Mereka biasanya melakukan adegan ranjang ini di sebuah Hotel dimana setiap kali melakukannya dalam waktu sekitar 20 menit dengan disaksikan maksimal 2 orang. Aksi 'Live Seks' ini terungkap setelah anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan Undercover Buy.

Profesi nyleneh ini baru digeluti oleh tersangka sejak sebulan yang lalu bahkan baru dua orang klien yang menggunakan jasa pasutri itu untuk beradegan live seks. Menurut Kelvin, mereka terpaksa melakukan ini karena himpitan ekonomi. Pertama kali menjalani bisnis ini memang ada kecanggungan. Namun demi memenuhi kebutuhan hidup, dia rela melakoninya. Sang istri pun awalnya menentang ide tersebut, tapi lagi-lagi didesak dengan kebutuh ekonomi sehingga harus menghalalkan segala cara.

Untuk memuluskan aksinya, Pasutri yang tinggal di kawasan Surabaya utara ini membungkusnya dengan jasa layanan pijat. Ketika sudah mendapatkan klien, maka ditawari jasa untuk melihat adegan ranjang. Bahkan untuk mempromosikan bisnis nyeleneh ini, Pasutri ini memasang sebuah iklan di media cetak (koran) lokal.

Sementara itu, Polisi hanya melakukan penahanan terhadap Tersangka Kevin. Dan untuk Devi tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui memiliki dua anak yang masih kecil. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 34 Junto 36 Undang-undang RI nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sumber

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking