Follow Us On Facebook

Pages

Sondag 13 Januarie 2013

Angie Divonis Ringan, Rasa Keadilan Rakyat Dikorupsi

AnehCuy - Saat ini kalian sedang membaca artikel Angie Divonis Ringan, Rasa Keadilan Rakyat Dikorupsi . Dsini Admin juga akan berbagi artikel lain seperti tentang Foto Foto Artis Terbaru,Foto Penampakan Hantu, Berita Dalam Negeri Dan Luar Negeri Terbaru Hari Ini, Gosip Artis Terbaru Hari Ini, Kisah-Kisah Religi, Sejarah , Misteri-Misteri Yang Ada Di Dunia,Kisah Berita Atau Artikel Tentang Unik Dan Aneh Yang Ada Di Dunia Tentang Alien,UFO Dan Alam Semesta, Berita Sepak Bola Hari Ini dll dan selamat membaca artikel Angie Divonis Ringan, Rasa Keadilan Rakyat Dikorupsi


Putusan ringan majelis hakim tipikor terhadap politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, disikapi dengan penuh kekecewaan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon. Angie demikian biasa disapa trbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, Angie hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

”Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara. Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran,” ungkap Fadli, Senin (14/1/2013).

“Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa majelis hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?,” herannya.

Kasus ini kata dia, preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur bagi pemberantasan korupsi. Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia.

“Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara,” kecamnya.

“Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp. 2,5miliar dan 1.2juta dollar AS, hanya 4.5 tahun,” sindirnya.

Putusan ini lanjut dia, sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi. Kalau mau efek jera, kata dia, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.

“Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.[ach/okez]
>> Bosen Gangnam Style? Ganti Ama Bambang Style

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking